|
PEMERINTAH KABUPATEN
BONE
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 4 WATAMPONE
Jln.
HOS. Cokroaminoto No. Telp. 0481 – 21862
Watampone 92733
|
P E N G U M U M A N
Nomor : 420/ 124 /SMA.04/DP/VII/2014
TENTANG
PENENTUAN KELULUSAN DAN PENDAFTARAN ULANG
CALON SISWA BARU SMA NEGERI 4 WATAMPONE
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
I. DASAR HUKUM
1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003
2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 51/U/2002
tentang Penerimaan Siswa Baru pada TK dan Sekolah.
3. Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Bone Nomor 208 tahun 2014, tanggal 22 Mei 2014 tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Tahun Pelajaran 2014/2015
II. HASIL SELEKSI
/ JUMLAH YANG DITERIMA
Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan rata-rata nilai
akhir ujian nasional ( UN ), rata-rata
nilai sekolah ( NS ), dan nilai ujian tulis seleksi penerimaan siswa baru ( T ).
Dengan memperhatikan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas dan siswa baru
yang diterima melalui jalur undangan ( bebas tes ), maka calon siswa yang
dinyatakan lulus seleksi adalah pendaftar yang tercantum pada lampiran
pengumuman ini.
III. KETENTUAN UMUM
PENDAFTARAN ULANG
1. Yang berhak mendaftar ulang adalah pendaftar yang dinyatakan
lulus dan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
2. Pada saat pendaftaran ulang, calon siswa harus datang
sendiri dan didampingi oleh orang tua / wali siswa.
3. Calon siswa harus berpakaian seragam lengkap SMP / MTs,
bagi perempuan muslim harus mengenakan jilbab.
4. Bagi calon siswa laki-laki, rambut sudah dicukur pendek
dan rapi ( maksimum 1 cm ) dan tidak diwarnai.
5. Bersedia mentaati Kode Etik, Peraturan Akademik, Tata
Tertib dan segala ketentuan yang berlaku pada SMA Negeri 4 Watampone.
IV. KEGIATAN, WAKTU
DAN TEMPAT PENDAFTARAN ULANG
1. Pendaftaran
ulang bagi pendaftar yang lulus seleksi dilaksanakan pada :
Hari
:
Rabu - Sabtu, tanggal 2 – 5 Juli 2014
Pukul
08.00 s.d. 13.00 Wita
Tempat
: SMA Negeri 4 Watampone
2. Persiapan
MOS dan pembagian ruangan
Hari
:
Sabtu, tanggal 12 Juli 2013
Pukul
: 07.30 s.d. 13.00
Wita
Tempat
: SMA Negeri 4 Watampone
V. BAHAN – BAHAN
YANG DIPERLUKAN
Pada saat
pendaftaran ulang, calon siswa harus membawa bahan-bahan sebagai berikut :
1. Asli Kartu Pendaftaran
2. Asli Ijazah atau SKL atau SKHU SMP / MTs atau sederajat.
VI. PENUTUP
1. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pengumuman
ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
2. Apabila foto copy Ijazah, SKL, SKHUN, atau dokumen
lainnya yang disetor pada saat mendaftar tidak sesuai dengan aslinya yang
dicocokkan pada saat pendaftaran ulang, maka calon siswa dapat dinyatakan
gugur.
3. Apabila calon siswa tidak mendaftar ulang sampai batas waktu
yang telah ditentukan pada bagian IV di atas, maka dinyatakan gugur.
4. Segala bentuk informasi dan keterangan tentang Penerimaan
Siswa Baru supaya melalui Sekretariat Panitia Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri
4 Watampone Tahun Pelajaran 2014/2015. ( Informasi yang tidak melalui
sekretariat panitia dinyatakan tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
).
Dikeluarkan di : Watampone
Pada Tanggal : 01 Juli 2014
Panitia PSB. TP. 2014/2015
Ketua
Sektertaris,
Drs. ALIMUDDIN,
M.M.Pd Drs. Drs. RUSDI
NIP.
196312311988031332 NIP. 196506141991031007
Mengetahui,
Kepala
SMAN 4 Watampone
Drs.
A. ABD. GAFFAR
NIP.
196705021994121004
Tembusan :
1. Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Bone di Watampone
2. Ketua Komite
SMA Negeri 4 Watampone
3. ArsipLampiran Keputusan ini dapat dilihat di laman : http://www.ppdb.disdik.bonekab.go.id/?cdi=informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar