Pages

Senin, 30 Juni 2014

Penentuan Kelulusan Calon Peserta Didik Baru SMAN 4 Watampone T.P. 2014/2015


PEMERINTAH KABUPATEN BONE
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 4 WATAMPONE
Jln. HOS.  Cokroaminoto No. Telp. 0481 – 21862 Watampone 92733

 

P E N G U M U M A N

Nomor : 420/ 124 /SMA.04/DP/VII/2014

TENTANG
PENENTUAN KELULUSAN DAN PENDAFTARAN ULANG
CALON SISWA BARU SMA NEGERI 4 WATAMPONE
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

I.     DASAR HUKUM          
1.    Undang – Undang No. 20 Tahun 2003
2.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 51/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada TK dan Sekolah.
3.    Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone Nomor 208 tahun 2014, tanggal 22 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA Tahun Pelajaran 2014/2015

II.   HASIL SELEKSI / JUMLAH YANG DITERIMA
Seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan rata-rata nilai akhir ujian nasional     ( UN ), rata-rata nilai sekolah ( NS ), dan nilai ujian tulis seleksi penerimaan siswa baru ( T ). Dengan memperhatikan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas dan siswa baru yang diterima melalui jalur undangan ( bebas tes ), maka calon siswa yang dinyatakan lulus seleksi adalah pendaftar yang tercantum pada lampiran pengumuman ini.

III.   KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN ULANG  
1.    Yang berhak mendaftar ulang adalah pendaftar yang dinyatakan lulus dan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
2.    Pada saat pendaftaran ulang, calon siswa harus datang sendiri dan didampingi oleh orang tua / wali siswa.
3.    Calon siswa harus berpakaian seragam lengkap SMP / MTs, bagi perempuan muslim harus mengenakan jilbab.
4.    Bagi calon siswa laki-laki, rambut sudah dicukur pendek dan rapi ( maksimum 1 cm ) dan tidak diwarnai.
5.    Bersedia mentaati Kode Etik, Peraturan Akademik, Tata Tertib dan segala ketentuan yang berlaku pada SMA Negeri 4 Watampone.

IV.  KEGIATAN, WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN ULANG
       1. Pendaftaran ulang bagi pendaftar yang lulus seleksi dilaksanakan pada :
                 Hari                 :  Rabu - Sabtu,  tanggal  2 – 5 Juli 2014
                 Pukul                            08.00 s.d. 13.00 Wita
                 Tempat           :  SMA Negeri 4 Watampone
      
2.  Persiapan MOS dan pembagian ruangan
                 Hari                 :  Sabtu, tanggal  12 Juli 2013
                 Pukul                         :  07.30 s.d. 13.00 Wita
                 Tempat           :  SMA Negeri 4 Watampone

V.   BAHAN – BAHAN YANG DIPERLUKAN
Pada saat pendaftaran ulang, calon siswa harus membawa bahan-bahan sebagai berikut :
1.      Asli Kartu Pendaftaran
2.      Asli Ijazah atau SKL atau SKHU SMP / MTs atau sederajat.

VI.  PENUTUP
1.    Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pengumuman ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
2.    Apabila foto copy Ijazah, SKL, SKHUN, atau dokumen lainnya yang disetor pada saat mendaftar tidak sesuai dengan aslinya yang dicocokkan pada saat pendaftaran ulang, maka calon siswa dapat dinyatakan gugur.
3.    Apabila calon siswa tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan pada bagian IV di atas, maka dinyatakan gugur.
4.    Segala bentuk informasi dan keterangan tentang Penerimaan Siswa Baru supaya melalui Sekretariat Panitia Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 4 Watampone Tahun Pelajaran 2014/2015. ( Informasi yang tidak melalui sekretariat panitia dinyatakan tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan ). 

     Dikeluarkan di     :   Watampone
     Pada Tanggal      :   01 Juli 2014

                                                                                         Panitia PSB. TP. 2014/2015
            Ketua                                                                              Sektertaris,




            Drs. ALIMUDDIN, M.M.Pd                                 Drs. Drs. RUSDI
            NIP. 196312311988031332                          NIP. 196506141991031007

                                                            Mengetahui,
                                                            Kepala SMAN 4 Watampone




                                                            Drs. A. ABD. GAFFAR
                                                            NIP. 196705021994121004



Tembusan :
1.  Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone di Watampone
2.  Ketua Komite SMA Negeri 4 Watampone
3.  Arsip

Lampiran Keputusan ini dapat dilihat di laman : http://www.ppdb.disdik.bonekab.go.id/?cdi=informasi

Kamis, 12 Juni 2014

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015

Perbaikan :
Kepada para calon peserta didik yang telah mendaftar online pada SMA Negeri 4 Watampone sejak diharapkan mendaftar ulang secara manual langsung ke panitia PPDB SMA Negeri 4 Watampone  dengan membawa kelengkapan berkasnya. Sejak Hari Kamis tgl 19 - 21 Juni 2014 pendaftaran dilakukan secara manual (bukan online), tetapi insya Allah pengumuman hasil akan diumumkan secara online.

Berita sebelumnya:
Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2014/2015 dilaksanakan secara online melalui website Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Kepada calon peserta didik silahkan mendaftar melalui laman : http://www.ppdb.disdik.bonekab.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran.
Langkah-langkahnya:
- Calon siswa mengisi formulir secara online
- Calon Siswa cetak jadwal verifikasi berkas
- Panitia melakukan verifikasi berkas
- Panitia mencetak kartu tes tulis
- Panitia memberikan nilai test
- Pengumuman test

Waktu pelaksanaan:
- Jadwal verifikasi : 16 - 21 Juni 2014
- Jadwal test tertulis : 23 Juni 2014
- Pengumuman hasil seleksi masuk : 01 Juli 2014
- Pendaftaran ulang bagi yang diterima: 02 - 06 Juli 2014

Rabu, 11 Juni 2014

Kenapa Pelajaran TIK Dihapuskan dalam Kurikulum 2013? Ini Jawabannya!

omjay 427
Tulisan menarik guru KKPI, bapak Sozo Himamura yang saya dapatkan dari Group facebook IGI:
Beberapa alasan yang terungkap mengapa TIK/KKPI hilang dari Kurikulum 2013 ketika dialog dengan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (WAMEN) bidang Pendidikan dan Perwakilan PUSKUR (Pusat Kurikulum dan Perbukuan) diantaranya :
  1. “Anak TK dan SD saja sudah bisa internetan…”
  2. TIK / KKPI bisa integratif (terintegrasi) dengan mata pelajaran lain
  3. Pembelajaran sudah seharusnya berbasis TIK (alat bantu guru dalam mengajar), bukan TIK/KKPI sebagai Mata Pelajaran khusus yang harus diajarkan
  4. Jika TIK/KKPI masuk struktur kurikulum nasional maka pemerintah berkewajiban menyediakan Laboratorium Komputer untuk seluruh sekolah di Indonesia, dan pemerintah tidak sanggup untuk mengadakannya
  5. Banyak sekolah yang belum teraliri LISTRIK, jadi TIK/KKPI tidak akan bisa diajarkan juga disekolah
Secara normatif alasan-alasan tersebut bisa saja diterima, namun tahukah anda dialog yang terjadi diluar forum resmi tersebut, semua alasan tersebut dapat terbantahkan oleh teman-teman dalam dialog “liar” yang diadakan setelah selesai kegiatan tersebut.
Jika alasannya karena “Anak TK / SD sudah bisa main game dikomputer dan berinternet ria”, maka jika ada yang berpendapat Anak TK/SD pun sudah bisa berbahasa Indonesia karena mereka adalah orang Indonesia, jadi tidak perlu lagi ada Pelajaran Bahasa Indonesia di TK/SD atau tidak perlu lagi ada pelajaran Olahraga karena cukup kasih bola atau buatkan selorotan maka anak sudah berolah raga.
Darimana anak TK/SD bisa main game dan berinternetan ? Bagaimana cara memanfaatkan TIK dengan baik dan benar ? Bagaimana etika penggunaan TIK dst… sulit bahkan tidak bisa didapatkan mereka dengan autodidak.
Pembelajaran abad 21 yang mengarah ke Literacy Informasi mempersyaratkan untuk berbasiskan ICT/TIK, TIK sebagai alat bantu guru dalam mengajar dengan TIK sebagai sebuah mata pelajaran adalah dua hal yang berbeda. Ketika TIK/KKPI bukan lagi sebagai mata pelajaran maka pekerjaan guru akan bertambah, misalnya saja ketika guru bahasa Indonesia memberi tugas kepada siswa untuk membuat laporan deskriptif, disamping mengajarkan teori/materinya tentang bentuk – bentuk laporan deskriptif, guru juga harus mengajarkan bagaimana cara mengetik dan membuat laporan tersebut dikomputer, Inilah yang disebut integratif. Sekarang bagaimana kalau logikanya dibalik, Guru TIK mengajarkan anak-anak cara mengetik di Pengolah Kata (Word misalnya) dan sebagai bahannya bisa berupa laporan deskriptif yang dicari siswa di internet. Singkat kata pelajaran bahasa Indonesia secara keilmuwan juga tidak diperlukan lagi.
Jika TIK/KKPI dianggap akan memberatkan pemerintah karena implikasinya pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarananya maka terkesan pemerintah ingin lepas dari tanggungjawab karena kemanakah anggaran pendidikan yang 20% itu. Padahal jiga logikanya dibalik, karena adanya matapelajaran TIK beberapa tahun terakhir sebagai stimulus bahkan membawa revolusi didalam dunia pendidikan dan pembelajaran, maka TIK akan tetap dipertahankan dan pemerintah akan menganggarkannya, terlebih TIK menjadi persyaratan pergaulan di abad 21 ini, sehinga untuk mengejar ketertinggalan TIK akan dikedepankan tidak hanya sebagai media pembelajaran tetapi sebagai mata pelajaran seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19.
Dengan adanya TIK sebagai mata pelajaran maka pemerintah secara tidak langsung akan dipaksa untuk membangun infrastruktur listrik dan mengalirkannya hingga pedesaan. Dengan demikian Indonesia akan maju semakin pesat.
Tahukah anda alasan sesungguhnya dibalik RAIBnya TIK dari Kurikulum 2013? Kami mencoba menelusuri Draft Kurikulum 2013 versi terkini (Maret 2013), salah satunya adalah terdapat mata pelajaran prakarya dan lintas peminatan. Ada tambahan beban belajar bagi siswa dan hal tersebut berakibat harus ada mata pelajaran yang dihilangkan. Satu-satunya mata pelajaran yang tingkat resistensinya paling rendah jika harus dihilangkan atau dihapuskan adalah “TIK/KKPI”, Mengapa ?
TIK/KKPI adalah mata pelajaran paling muda dalam struktur kurikulum 2006 (KTSP), sehingga jika “dibunuh” dampaknya tidak akan terlalu besar (kalau yang dihilangkan sejarah/olahraga/lainnya tentu tidak akan berani) mengingat jumlah guru TIK/KKPI murni hanya berkisar 15%, sedangkan 85% sisanya akan dikembalikan ke mata pelajaran induk. Namun terfikirkankah mengapa guru Fisika mengajar mata pelajaran TIK, mungkin sebagian karena tidak adanya guru TIK, namun tidak sedikit pula dikarenakan gurunya berlebih sehingga jika harus balik ke mata pelajaran induk akan menjadi masalah baru. Meskipun akan ada revisi terhadap PP 74 mengenai beban kerja guru, tapi kita tidak tau seperti apakah revisinya.
Disisi lain, hilangnya TIK/KKPI dari kurikulum 2013 tidak hanya akan “membunuh” secara perlahan mata pelajaran TIK (kelas 8,9,11,12 masih ada TIK), akan tetapi akan “membunuh” calon-calon guru TIK yang saat ini sedang dididik di berbagai LPTK(Perguruan Tinggi) yang saat ini membuka Jurusan tersebut. Calon-calon guru TIK ini belum sempat dilahirkan oleh LPTK sudah terancam akan “di aborsi” masal.
Dalam Kurikulum 2013 khususnya di SMA/SMK terdapat peminatan IPA, IPS, Bahasa. Mengapa tidak diberikan peluang ada peminatan TIK, karena tidak sedikit siswa yang ketika lulus dari SMA/SMK langsung bekerja di bidang yang memerlukan penguasaan TIK, dan tidak sedikit pula yang melanjutkan ke perguruan tinggi dengan mengambil jurusan komputer dan informatika atau sejenisnya. Mengapa pemerintah tak memikirkan akan hal ini?
omjay 007
Salam Blogger Persahabatan
Omjay